Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 ASN 2025? Berikut Perbedaan dan Waktu Pencairannya

Minggu, 16 Maret 2025 | 11:46 WIB
Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 ASN 2025? Berikut Perbedaan dan Waktu Pencairannya
Perbedaan Gaji 13 dan 14 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap tahun, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki dua tambahan penghasilan dari pemerintah, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Meski sering dianggap sama, bahkan banyak yang menyebut THR sebagai Gaji ke-14, tujuan pemberian kedua gaji itu berbeda juga waktu pencairannya tidak sama.

Seperti ketentuan untuk pegawai pada umumnya, THR atau gaji ke-14 diberikan khusus saat hari raya besar keagamaan. Di Indonesia biasanya diberikan ketika Idulfitri atau Natal. Pemerintah telah menetapkan bahwa pada tahun 2025, THR Idulfitri akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025.

Selain itu, khusus ASN juga ada ketentuan Gaji ke-13 yang akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Berikut perbedaan anatara Gaji ke-13 dan ke-14, sebagaimana dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Perbedaan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14

1. Tujuan Pemberian

Gaji ke-14 atau THR diberikan untuk membantu ASN menghadapi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan. Dana ini diharapkan bisa digunakan untuk keperluan perayaan. Misalnya ketika Idulfitri untuk membeli makanan khas lebaran, pakaian baru, atau bahkan mudik ke kampung halaman.

Sementara itu, Gaji ke-13 memiliki tujuan berbeda. Pemerintah merancang kebijakan ini untuk membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka saat tahun ajaran baru dimulai.

2. Komponen yang Diterima

Baik THR maupun Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat.

Baca Juga: Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!

Ilustrasi gaji 13 PNS (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)
Ilustrasi gaji 13 PNS (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)

Namun, untuk ASN di daerah, besaran yang diterima bisa berbeda karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sedangkan bagi pensiunan, dana yang diberikan hanya sebesar uang pensiun bulanan.

3. Dasar Hukum

Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang memastikan bahwa pemberian insentif ini dilakukan secara terstruktur dan tepat sasaran.

Kenapa THR Disebut Gaji ke-14?

Istilah “Gaji ke-14” sebenarnya tidak ada dalam regulasi pemerintah. Namun, istilah ini berkembang di masyarakat karena pencairannya yang seperti gaji tambahan. Padahal, secara resmi, hanya ada dua jenis insentif tahunan ini, yaitu THR dan Gaji ke-13.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI