Apakah Karyawan Resign Sebelum Lebaran Dapat THR? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 16 Maret 2025 | 11:31 WIB
Apakah Karyawan Resign Sebelum Lebaran Dapat THR? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi THR. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta untuk tahun 2025.

Surat Edaran ini hampir tiap tahun selalu dinanti-nanti oleh para pekerja swasta. Di mana surat itu berisi aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR.

THR diketahui adalah hak dari pekerja yang telah memenuhi syarat dan menjadi salah satu bentuk kesejahteraan yang diberikan oleh pihak perusahaan. Di mana pembayaran THR wajib dibayarkan minimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Di sisi lain, muncul pertanyaan, apakah bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya tetap berhak menerima THR?

Berikut penjelasan terkait pertanyaan di atas:

Penjelasan Terkait Ketentuan Umum THR

Ketentuan mengenai pemberian THR bagi karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Berdasarkan regulasi ini, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. THR harus dibayarkan dalam bentuk uang dan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud menyesuaikan dengan agama yang dianut oleh pekerja, seperti Idul Fitri untuk pekerja muslim, Natal bagi pekerja kristen, Nyepi bagi pekerja Hindu, Waisak bagi pekerja Buddha, dan Imlek bagi pekerja Konghucu.

Baca Juga: Airlangga Ingatkan Deadline Pengusaha Bayar THR: Lebih Cepat, Lebih Baik

Pengusaha wajib memperhatikan ketepatan waktu dalam pembayaran THR. Jika terjadi keterlambatan, pengusaha dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI