LPSK Minta Evaluasi Penanganan Kasus TPKS di Wilayah Kerja eks Kapolres Ngada, Ini Alasannya

Minggu, 16 Maret 2025 | 10:31 WIB
LPSK Minta Evaluasi Penanganan Kasus TPKS di Wilayah Kerja eks Kapolres Ngada, Ini Alasannya
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri depan) bersama komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi (kanan depan) menggelar konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, (13/3/2025). [ANTARA FOTO/Fath Patra Mulya/fah/Spt]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta evaluasi terhadap rekam jejak eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dalam menangani sejumlah kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di beberapa wilayah NTT yang mengalami hambatan penyelesaian perkara.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan, evaluasi perlu dilakukan seiring terungkapnya kasus pencabulan dan pornografi yang diduga dilakukan oleh Fajar.

“Evaluasi dan pengusutan kembali kasus TPKS tersebut dalam kerangka memenuhi hak pemulihan bagi korban dan mencegah keberulangan,” kata Nurherwati dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).

Berdasarkan catatan penanganan kasus TPKS oleh LPSK di wilayah NTT, terdapat kasus yang menyebabkan korban melahirkan dan penyidik mengalami kesulitan membuktikan pelakunya. Upaya pembuktian dilakukan melalui pemeriksaan tes DNA, sebagian besar negatif.

"Kasus itu terjadi di Sumba Timur dan Sumba Barat Daya. Sementara, korban tidak memiliki akses berhubungan dengan pihak lain kecuali pelaku karena merupakan Tuannya," jelas Nurherwati.

Seperti diketahui, Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma juga pernah menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur.

Untuk itu, kata Nurherwati, diperlukan evaluasi penanganan beberapa kasus TPKS yang pernah terjadi di wilayah tugas AKBP Fajar.

Nurherwati memberikan apresiasi kepada Polri atas tindakan segera dengan mengambil langkah memberikan sanksi. Ia juga berharap dapat bekerjasama dalam proses hukum bagi kasus TPKS.

“LPSK dapat diminta untuk mendampingi dalam pengambilan sampel DNA yang kredibel. Sekalipun Tes DNA bukan satu-satunya alat bukti, namun pembuktian optimal menjadi sangat penting bagi para korban TPKS untuk dijadikan bukti, guna proses hukum hingga restitusi,” katanya.

Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Jadi Predator Anak, Komnas HAM Desak Hukuman Berat!

Terdapat 193 permohonan perlindungan ke LPSK dari wilayah NTT pada 2024, tertinggi dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebanyak 80 permohonan (71 di antaranya Kekerasan Seksual terhadap Anak), Tindak Pidana Perdagangan Orang 45 dan Tindak Pidana Lain 41.

Sedangkan jumlah total terlindung LPSK di wilayah NTT pada 2024 sebanyak 205, tertinggi dalam perkara TPPO sebanyak 86 dan TPKS Anak 56 dan TPKS Dewasa 23.

Secara umum, terdapat 1.603 program layanan LPSK dalam TPKS Anak, tertinggi berupa layanan fasilitasi restitusi 690, pemenuhan hak prosedural 369 rehabilitasi psikologis 321, penggantian biaya transportasi 98 dan batuan medis 45.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI