Siap Kebut RUU TNI, DPR Masih Tunggu Sikap Empat Menteri, Siapa Saja?

Sabtu, 15 Maret 2025 | 19:11 WIB
Siap Kebut RUU TNI, DPR Masih Tunggu Sikap Empat Menteri, Siapa Saja?
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengaku tidak menargetkan waktu pengesahan Revisi Undang-undang Tentara Nasional NI yang saat ini dibahas pada Rapat Panja dengan pemerintah.

Meski begitu, Utut menyatakan bahwa pihaknya siap melanjutkan prosesnya jika pembahasan RUU TNI bisa segera diselesaikan. Namun, dia mengaku masih menunggu sikap para menteri terkait.

"Kalau saya yang tidak pakai target, tetapi kalau memang hari ini selesai dan saya anggap dan kita semua sepakat sudah lebih dari cukup dan baik, ya kenapa tidak? Tapi ini kita menunggu menterinya,” kata Utut di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Dia menjelaskan bahwa RUU TNI ini membutuhkan diskusi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas soal peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Utut juga mengaku perlu berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas anggaran, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk membahas pengguna kebijakan.

Utut juga mengaku membutuhkan diskusi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin membeberkan sejumlah pasal yang menarik dalam Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM Revisi Undang-Undang TNI.

Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi sorotan yakni pasal 7, pasal 47, dan pasal 53.

Pemerintah melalui Menteri Pertahanan sudah menyerahkan DIM RUU TNI kepada Komisi I DPR RI untuk dibahas, Selasa (11/3/2025) kemarin. Sedangkan dalam kesempatan yang sama DPR sudah membentuk Panitia Kerja RUU TNI.

Baca Juga: Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Dikritik, Utut Adianto Beri Pembelaan

"Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat," kata TB Hasanuddin di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Dalam penambahan ayat ini, ayat 15 berbunyi membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber, ayat 16 berbunyi, membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.

"Sementara, ayat 17 berbunyi, membantu pemerintah dalam menangulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainya," katanya.

Untuk pasal 47, ayat 1 dijelaskan prajurit menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri. Sedangkan ayat 2, mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 K/L, dalam DIM baru ini menjadi 15 K/L.

"Lima penambahan ini adalah Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penangulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan Undang Undang,” katanya.

TNI Dilarang Berbisnis

Sementara, kata TB Hasanuddin, untuk pasal 39 tidak ada perubahan, aturan ini berbunyi melarang prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis.

“Hal ini menunjukkan pentingnya mempertahankan larangan tersebut untuk menjaga fokus dan integritas TNI dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan negara," ujarnya.

Rapat Panja Revisi Undang-undang (RUU) TNI antara Komisi I DPR dengan pemerintah berlangsung tertutup di salah satu ruangan Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3/2025). [Suara.com/Dea]
Rapat Panja Revisi Undang-undang (RUU) TNI antara Komisi I DPR dengan pemerintah berlangsung tertutup di salah satu ruangan Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3/2025). [Suara.com/Dea]

Selain itu, kata TB, pasal 53 ayat 2 soal batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur dengan ketentuan maksimal sebagai berikut:

  1. Tamtama 56 tahun
  2. Bintara 57 tahun
  3. Perwira sampai Letnan Kolonel 58 tahun
  4. Kolonel 59 tahun
  5. Perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun
  6. Perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun
  7. Perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun

Dalam proses revisi UU TNI, TB Hasanuddin menjamin pembahasan akan berjalan normal tanpa terburu-buru.

Ia menegaskan bahwa saat ini DPR belum membahas DIM secara tuntas dan akan berhati-hati dalam proses revisi untuk menghindari kesalahan.

TB mengatakan, dengan pendekatan yang cermat dan hati-hati, diharapkan revisi UU TNI dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh TNI serta menjaga profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI