Hakim Pengawas
Namun, Maqdir mengusulkan adanya hakim pengawas dalam rangka memastikan pekerjaan penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan sesuai hukum sebelum masuk pada persidangan di pengadilan.
"Dalam rangka memastikan pekerjaan Penyidikan dan Penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum, sebelum sampai ke persidangan di Pengadilan, maka harus ada hakim pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidik dan penuntut umum," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Prof Deni SB Yuherawan menilai potensi tumpang tindih kewenangan sangat mungkin dengan meninjau pada Pasal 6 RUU KUHAP.
Sebab dalam pasal itu disebutkan bahwa penyidik merupakan pejabat pegawai negeri yang ditunjuk secara khusus menurut undang-undang tertentu, yang diberi kewenangan melakukan penyidikan.

"Implikasi dari kewenangan ini, kita tahu persis dampak yuridisnya. Yang dirugikan bukan hanya penyidik atau jaksa, tetapi sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Hak asasi manusia bisa terganggu karena persoalan kewenangan yang tidak jelas," katanya.
Ia menilai bahwa hukum harus clear dan precise, yakni jelas, tepat, dan akurat.
Artinya, memiliki kewenangan jelas tanpa ambigu setiap instansi.
Sebab, menurutnya, kewenangan harus limitatif. Apabila tidak, justru akan terjebak dalam perebutan kewenangan yang tak jelas arah tujuannya.
Baca Juga: Pasal Penyelidikan Hilang dalam RUU KUHAP, Pakar: Ketimpangan Serius
Namun, Deni mengingatkan untuk memberikan kewenangan dalam Sistem Hukum Indonesia dengan penuh kehati-hatian.