“Maka alhamdulillah Golkar kemarin menginisiasi bersama garda terdepan bersama Gerindra merubah UU Minerba untuk kita berikan IUP (Izin Usaha Pertambangan) itu kepada koperasi, UMKM dan ormas keagaman supaya ada keadilan. Kita sudah berikan kepada NU kemaren, sudah kami kasih IUP nya. Lalu menyusul Muhammadiyah,” pungkas Bahlil.
Sebelumya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba menjadi undang-undang. Revisi UU Minerba itu disahkan dalam rapat paripurna ke-11 DPR RI, Selasa, 18 Februari 2025.
Awalnya, regulasi ini antara lain mengatur ketentuan-ketentuan seperti pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan dan perguruan tinggi. Meski demikian, seiring dengan pembahasan perundangan ini, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat membatalkan wacana kampus mengelola tambang lalu diganti oleh koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). ***