Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 15 Maret 2025 | 16:27 WIB
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
Ilustrasi Besaran THR 2025. [Unsplash]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menantikan pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.

Kedua benefit ini menjadi sorotan utama karena dinilai sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan dedikasi PNS.

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 dan THR PNS tahun ini? Bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Gaji ke-13 biasanya dibayarkan menjelang akhir tahun, sementara THR diberikan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Natal.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS serta sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam melayani masyarakat.

Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2025

Besaran gaji ke-13 dan THR PNS dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima.

Semisal untuk gaji ke-13; setara dengan satu bulan gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, jika ada.

Bila disimulasikan, apabila seorang PNS memiliki gaji pokok Rp7 juta dan tunjangan keluarga Rp 700 ribu, maka gaji ke-13 yang diterima, yakni Rp7,7 juta.

Baca Juga: Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?

Sedangkan untuk perhitungan THR, setara dengan satu bulan gaji pokok PNS. Namun bagi PNS yang bekerja kurang dari setahun, THR dihitung secara proporsional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI