Suara.com - Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa Rapat Panja RUU TNI yang dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) hari ini menyepakati penambahan lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit aktif TNI.
Awalnya dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 mengatur bahwa ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh anggota TNI, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Aturan tersebut juga memperbolehkan TNI aktif mengisi jabatan di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mahkamah Agung (MA).
Kemudian, muncul usulan lima provisi kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI melalui RUU TNI, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Namun, dalam Rapat Panja RUU TNI bersama pemerintah hari ini, TB mengungkapkan ada satu lagi lembaga yang diusulkan agar bisa ditempati oleh prajurit TNI, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
"Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama, itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10. Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah lima. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Pengelola Perbatasan," kata TB di Hotel Fairmount Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Dengan begitu, ada 16 kementerian/lembaga yang dicanangkan untuk bisa ditempati oleh prajurit aktif TNI.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa anggota TNI yang mengisi jabatan sipil di luar 16 kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri.
"Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu, sudah final," katanya.
Baca Juga: RUU TNI: Ada 3 Tugas Rahasia Ditambahkan ke Operasi Militer Selain Perang, Apa Saja?
![Rapat Panja Revisi Undang-undang (RUU) TNI antara Komisi I DPR dengan pemerintah berlangsung tertutup di salah satu ruangan Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3/2025). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/15/16756-rapat-panja-ruu-tni.jpg)
Sebelumnya diberitakan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menyoroti agenda pembahasan RUU TNI yang digelar di hotel mewah selama dua hari pada Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025).
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra menduga ada hal di balik konsinyering tersebut, yakni untuk mempercepat pengesahan RUU TNI.
Menurutnya hal tersebut patut dicurigai karena proses sejak awal dari surpres dengan nomor R12/ pres/2/2025 kemudian masuk ke meja DPR RI tergolong terburu-buru.
"Kami sudah menduga akan ada proses pembahasan yang akseleratif gitu ya, Akan dipercepat gitu," katanya.
Selain itu, Dimas mengungkap bahwa konsinyering RUU TNI dilakukan dengan intensitas tinggi dan sangat cepat dalam pembahasannya.
"Memang informasi yang kami dapatkan gitu ya, mereka akan mau mengesahkan RUU TNI ini dalam paripurna gitu ya. Yang mungkin nanti akan dilakukan di tanggal 20 Maret 2025," sambungnya.
Menurutnya, semua itu mencerminkan bahwa proses pembentukan perundangan-undangan yang serampangan kemudian terlalu terburu-buru.
Bahkan, tanpa kemudian memperhatikan asas partisipasi publik.
"Kami juga sadar sebenarnya, meskipun Komisi I sudah menggelar RDPU dan melakukan pendapat dengan berbagai macam pihak, tapi kami rasa ada banyak catatan-catatan yang harus juga didiskusikan di antara fraksi-fraksi dalam komisi gitu ya," katanya.