RUU TNI: Prajurit Aktif Bisa Duduki 16 Lembaga Negara, Kejagung Termasuk?

Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:03 WIB
RUU TNI: Prajurit Aktif Bisa Duduki 16 Lembaga Negara, Kejagung Termasuk?
Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra menduga ada hal di balik konsinyering tersebut, yakni untuk mempercepat pengesahan RUU TNI.

Menurutnya hal tersebut patut dicurigai karena proses sejak awal dari surpres dengan nomor R12/ pres/2/2025 kemudian masuk ke meja DPR RI tergolong terburu-buru.

"Kami sudah menduga akan ada proses pembahasan yang akseleratif gitu ya, Akan dipercepat gitu," katanya.

Selain itu, Dimas mengungkap bahwa konsinyering RUU TNI dilakukan dengan intensitas tinggi dan sangat cepat dalam pembahasannya.

"Memang informasi yang kami dapatkan gitu ya, mereka akan mau mengesahkan RUU TNI ini dalam paripurna gitu ya. Yang mungkin nanti akan dilakukan di tanggal 20 Maret 2025," sambungnya.

Menurutnya, semua itu mencerminkan bahwa proses pembentukan perundangan-undangan yang serampangan kemudian terlalu terburu-buru.

Bahkan, tanpa kemudian memperhatikan asas partisipasi publik.

"Kami juga sadar sebenarnya, meskipun Komisi I sudah menggelar RDPU dan melakukan pendapat dengan berbagai macam pihak, tapi kami rasa ada banyak catatan-catatan yang harus juga didiskusikan di antara fraksi-fraksi dalam komisi gitu ya," katanya.

Baca Juga: RUU TNI: Ada 3 Tugas Rahasia Ditambahkan ke Operasi Militer Selain Perang, Apa Saja?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI