RUU TNI: Ada 3 Tugas Rahasia Ditambahkan ke Operasi Militer Selain Perang, Apa Saja?

Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:43 WIB
RUU TNI: Ada 3 Tugas Rahasia Ditambahkan ke Operasi Militer Selain Perang, Apa Saja?
Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa Rapat Panja RUU TNI yang dilakukan, Sabtu (15/3/2025), hari ini, turut membahas penambahan tugas operasi militer selain perang.

Hal itu disampaikannya saat jeda Rapat Panja RUU TNI bersama pemerintah di Hotel Fairmount Jakarta.

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa dalam RUU TNI disepakati 14 tugas operasi militer nonperang mengalami penambahan tiga jenis, sehingga ada 17 tugas operasi militer selain perang.

"Satu, yang ke-15 itu adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber, pertahanan siber, khususnya siber yang ada di pemerintah," kata TB di Hotel Fairmount Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Menurutnya, kewajiban TNI membantu urusan siber ini akan memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkoba dan kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga," ujarnya.

Meski turut berkontribusi dalam penanggulangan masalah narkoba, lanjut TB Hasanuddin, TNI tidak akan turut serta dalam penegakan hukumnya.

"Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas, TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," ujarnya.

Dia tidak mengungkapkan poin terakhir yang menjadi penambahan operasi militer selain perang dalam pembahasan RUU TNI.

Baca Juga: Rapat RUU TNI Tertutup di Hotel Fairmont, Publik Tak Dilibatkan: DPR Abaikan Asas Partisipasi?

Sekadar informasi, Operasi Militer Selain Perang (OMSP) diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ada 14 jenis operasi militer selain perang aturan tersebut, yaitu:

  1. Operasi Militer untuk Menjaga Kedaulatan Negara
  2. Operasi Militer untuk Mengamankan Wilayah Perbatasan
  3. Operasi Militer untuk Membantu Penanggulangan Bencana Alam
  4. Operasi Militer untuk Membantu Penanggulangan Krisis Kemanusiaan
  5. Operasi Militer untuk Penanggulangan Terorisme
  6. Operasi Militer untuk Membantu Penegakan Hukum
  7. Operasi Militer untuk Pengamanan Objek Vital Nasional
  8. Operasi Militer untuk Mengamankan Daerah yang Terdampak Kerusuhan Sosial
  9. Operasi Militer untuk Membantu Pengamanan Pemilu
  10. Operasi Militer untuk Menangani Pemberontakan atau Konflik dalam Negeri
  11. Operasi Militer untuk Pencarian dan Penyelamatan
  12. Operasi Militer untuk Menjaga Keamanan Laut
  13. Operasi Militer untuk Menjaga Keamanan Udara
  14. Operasi Militer untuk Membantu Pemberdayaan Wilayah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI