DPR Pastikan Hak Pekerja Sritex Tuntas: THR, Pesangon, hingga Prioritas Kerja di Perusahaan Baru

Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:30 WIB
DPR Pastikan Hak Pekerja Sritex Tuntas: THR, Pesangon, hingga Prioritas Kerja di Perusahaan Baru
Sepeda yang dikendarai buruh perempuan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tinggal kita sebagai pemerintah coba mengawasi kewajiban-kewajiban atau yang menjadi hak-haknya kawan-kawan buruh, terkait misalnya pesangon, kemudian hak dia mendapatkan JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan JHT," tutur Noel, Selasa (4/3/2025).

Noel menyampaikan, pihaknya juga akan mengawasi rencana kurator yang ingin kembali merekrut kembali pekerja ex Sritex dalam dua minggu ke depan.

"Kemarin kurator kan menjanjikan dua minggu ke depan ada rekrutmen baru ya. Itu kurator ya karena ini sudah domainnya di kurator ya kita tinggal menunggu aja apa yang menjadi solusi ke depan. Yang pasti kita akan mencoba memantau proses-prosesnya," kata Noel.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan para pekerja PT Sritex yang terdampak PHK akan dipekerjakan kembali dalam waktu dua pekan ke depan.

Hal itu disampaikan Yassierli mengacu langkah yang akan dilakukan kurator.

"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali,” kata Yassierli di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI