DPR Pastikan Hak Pekerja Sritex Tuntas: THR, Pesangon, hingga Prioritas Kerja di Perusahaan Baru

Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:30 WIB
DPR Pastikan Hak Pekerja Sritex Tuntas: THR, Pesangon, hingga Prioritas Kerja di Perusahaan Baru
Sepeda yang dikendarai buruh perempuan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski situasi telah kondusif, Obon menyayangkan adanya upaya provokasi dan ajakan demo oleh kelompok yang tidak terkait langsung dengan PT Sritex.

"Kami menyayangkan adanya provokasi berupa ajakan demo oleh kelompok yang bukan karyawan PT Sritex di tengah situasi yang sudah kondusif ini."

Lantaran itu, ia menyerukan kepada semua pihak untuk menjaga situasi tetap tenang dan fokus pada penyelesaian masalah.

"Kami menyerukan kepada semua pihak untuk sama-sama berjuang memastikan pemenuhan hak karyawan PT Sritex berjalan dengan baik. Jangan ada provokasi dan penyebaran informasi bohong yang hanya akan memperkeruh situasi," katanya.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni. [bidik layar video]
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni. [bidik layar video]

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan mengawasi pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK Sritex Group.

Hak-hak pekerja itu berupa pesangon hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepastian pemenuhan hak pekerja eks Sritex disampaikan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel.

"Kita lihat apa yang dilakukan kurator aja karena itu kan udah domainnya kurator. Artinya kita tidak bisa menjangkau itu kan sudah perintah hukum ya, kurator, bukan di kita lagi," kata Noel.

Mengawasi Pemenuhan

Baca Juga: Irma Suryani Minta Pemerintah Tegas ke Sritex: Punya 11 Anak Perusahaan, Kok THR Karyawan Ditanggung Pemerintah?

Adapun Kemnaker akan mengawasi pemenuhan hak-hak pekerja oleh kurator.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI