Ketika itu, Fajar langsung digelandang dan ditahan di Mabes Polri.
Fajar ditahan akibat sederet kasus, mulai aksi kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, hingga mengedarkan video porno hasil kekerasan seksualnya ke darkweb agar bisa ditonton oleh banyak orang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Fajar melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

"Dan 1 orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," kata Truno di Mabes Polri, Jumat (14/3/2025).
Sementara, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, Fajar tak hanya melakukan aksi kekerasan seksual, namun juga merekam aksi itu.
Aksinya kemudian diunggah di darkweb yang berisi konten pornografi. Video aksi kekerasan itu bisa dengan mudah ditonton oleh para anggota forum pornografi anak.
“Fajar mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb," kata Himawan.
Fajar juga dijerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Fajar saat ini telah menyandang status tersangka.
Dalam waktu dekat, ia juga bakal menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Senin (17/3/2025) mendatang.
Baca Juga: Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia