Suara.com - Komnas HAM menanggapi kasus pencabulan dan kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyebut bahwa pihaknya mendesak agar Fajar diberi sanksi etika dan pidana.
"Mendesak penegakkan hukum yang adil dan transparan dengan perlunya sanksi etika dan sanksi pidana atas kasus pelecehan seksual dan atau pencabulan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada dengan mempertimbangkan pemberatan hukuman berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual nomor 12 Tahun 2022," kata Uli Parulian Sihombing selaku Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pemberatan diberikan kepada pelaku pelanggaran terhadap UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang merupakan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Komnas HAM juga mendesak adanya pemulihan para korban pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan Fajar melalui penyediaan layanan psikologis hingga resitusi dan kompensasi.
"Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai dengan adanya putusan yang memuat adanya resitusi dan kompensasi untuk para korban," ujar Uli.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Fajar yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat malah melakukan kekerasan seksual. Hingga saat ini, tercatat total korban mencapai 4 orang.
Sejumlah 3 orang merupakan anak di bawah umur, sementara 1 korban sudah berusia dewasa. Kasus ini mencuat ke permukaan pada Kamis (20/2/2025) lalu.
Baca Juga: Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia
Saat itu, Fajar ditangkap oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang didampingi Divisi Propam Mabes Polri, di salah satu hotel wilayah NTT.