Video aksi kekerasan itu bisa dengan mudah ditonton oleh para anggota forum pornografi anak.
“Fajar mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb," kata Himawan.
Fajar juga dijerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Fajar saat ini telah menyandang status tersangka.
Dalam waktu dekat, ia juga bakal menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Senin (17/3/2025) mendatang.