Namun, Hasto meminta agar suara Nazarudin dialihkan ke Harun Masiku, meskipun KPU menolaknya.
Upaya suap dilakukan dengan menyerahkan uang secara bertahap kepada Wahyu melalui perantara.
Wahyu meminta dana operasional Rp1 miliar, di mana sebagian telah diserahkan sebelum akhirnya KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Hasto kini terancam pidana sesuai UU Pemberantasan Korupsi.