Suara.com - Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penyitaan handphone dan juga buku catatan milik Hasto.
Gugatan itu sendiri teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan Kusnadi melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat (7/3/2025) lalu.
Gugatan ini merupakan upaya rangkaian hukum atas penggeledahan ponsel di Gedung KPK pada Senin (10/6/2024) lalu.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan telah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya,” kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Kusnadi sebelumnya digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
Hasil penggeledahan, penyidik menyita tiga buah ponsel, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto. Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kusnadi pun berbuntut panjang.
Tim hukum Kusnadi langsung melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa (11/6).
Keesokan harinya, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu (12/6).
Baca Juga: Kantornya Digeledah Terkait Kasus Korupsi PDNS, Wamen Komdigi: Kita Serahkan Proses Hukumnya
Kusnadi merasa lembaga antirasuah telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.
Staf Hasto bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, untuk melaporkan penyidik KPK pada Kamis (13/6/2024).
Kusnadi merasa Rossa Purbo Bekti telah bersikap sewenang-wenang dan merugikan dirinya saat peristiwa penyitaan dan penggeledahan.
Meski demikian, laporan tersebut ditolak pihak Bareskrim. Kusnadi justru disarankan membuat gugatan praperadilan di pengadilan.
PN Jaksel Gugurkan Praperadian Hasto Kristiyanto
![Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto surat pembelaannya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/14/94796-sidang-hasto-kristiyanto.jpg)
Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) dalam perkara Harun Masiku.
Keputusan ini disampaikan Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu pada sidang lanjutan kedua di PN Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).
"Permohonan praperadilan pemohon gugur," ungkapnya.
PN Jakarta Selatan juga tidak membebankan biaya kepada termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan biaya ditetapkan nihil.
Putusan ini merujuk pada Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara korupsi.
Kasus Hasto pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang praperadilan bernomor 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini awalnya bertujuan menguji sahnya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Sprindik KPK tertanggal 24 Desember 2024, namun berlangsung bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, praperadilan Hasto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku juga digugurkan karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2005.
Tim kuasa hukum Hasto meyakini praperadilan kasus perintangan penyidikan ini akan bernasib sama.
Penyidik KPK menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto mengatur DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I.
Dengan gugurnya praperadilan, proses hukum kini berlanjut di Pengadilan Tipikor.