Firli Bahuri: Dari Jenderal ke Ketua KPK, Kontroversi Tak Berujung hingga 3 Kali Praperadilan

Tasmalinda Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2025 | 22:04 WIB
Firli Bahuri: Dari Jenderal ke Ketua KPK, Kontroversi Tak Berujung hingga 3 Kali Praperadilan
Firli Bahuri dengan kontroversi tak berujung hingga 3 kali praperadilan [website icw]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Firli Bahuri merupakan sosok yang dikenal luas sebagai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menjadi sorotan publik setelah untuk ketiga kalinya menggugat status tersangkanya melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Upaya hukum ini menjadi babak baru dalam perjalanan kariernya yang penuh dinamika, baik sebagai aparat penegak hukum maupun pejabat publik.

Latar Belakang dan Karier di Kepolisian

Firli Bahuri lahir pada 7 November 1963 di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Ia meniti karier di kepolisian hingga mencapai pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi atau jenderal bintang tiga.

Selama berdinas di Korps Bhayangkara, Firli mengemban berbagai jabatan strategis, terutama di bidang reserse dan keamanan.

Sejumlah posisi penting yang pernah dijabatnya antara lain:

Kapolres Persiapan Lampung Timur (2001)
Kapolres Kebumen (2003)
Kapolres Brebes (2004)
Wakapolda Banten (2014)
Kapolda NTB (2017-2018)
Deputi Penindakan KPK (2018-2019)
Ketua KPK (2019-2023)

Jabatannya sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2018 sempat menuai kontroversi.

Saat menjabat, ia diduga melakukan pertemuan dengan pihak yang tengah berstatus saksi dalam kasus yang ditangani KPK.

Baca Juga: Lagi, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka yang Disandangnya

Namun, meski sempat mendapat sorotan, kariernya tetap melesat hingga terpilih sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

Kepemimpinan di KPK dan Dinamika Politik

Terpilihnya Firli sebagai Ketua KPK menggantikan Agus Rahardjo membawa banyak perubahan dalam tubuh lembaga antirasuah.

Ia menjadi pemimpin KPK pertama di era revisi Undang-Undang KPK yang dinilai melemahkan independensi lembaga tersebut.

Di bawah kepemimpinannya, KPK menghadapi sejumlah tantangan, termasuk berkurangnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

Salah satu langkah kontroversial yang diambil Firli adalah kebijakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat puluhan pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan, terdepak dari lembaga itu.

Selain itu, gaya kepemimpinannya yang dinilai dekat dengan unsur politik kerap menimbulkan perdebatan.

Meski demikian, di eranya, KPK tetap menangani sejumlah kasus besar, termasuk korupsi bansos dan kasus suap yang melibatkan pejabat tinggi.

Profil Firli Bahuri yang tiga kali praperadilan status tersangkanya [suara.com]
Profil Firli Bahuri yang tiga kali praperadilan status tersangkanya [suara.com]

Kasus Hukum dan Gugatan Praperadilan

Pada 2023, nama Firli Bahuri kembali menjadi perbincangan ketika ia terseret kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ia diduga meminta uang kepada SYL dengan total mencapai miliaran rupiah terkait penghentian kasus yang sedang diselidiki oleh KPK.

Kasus ini berujung pada penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 65 KUHP.

Namun, Firli tak tinggal diam.

Ia mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya.

Hingga Maret 2025, ia telah mengajukan tiga kali permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ketiga yang terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan mulai disidangkan pada Rabu, 19 Maret 2025 dengan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai termohon.

Firli Bahuri merupakan figur yang pernah menduduki posisi penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, tetapi juga menjadi tokoh kontroversial yang kerap dikaitkan dengan berbagai persoalan hukum.

Kariernya yang panjang di kepolisian dan KPK mencerminkan kompleksitas hubungan antara penegakan hukum, politik, dan kepentingan institusional di Indonesia.

Kini, dengan gugatan praperadilan ketiga yang diajukannya, publik menanti bagaimana kelanjutan nasib hukum Firli Bahuri dan apakah ia mampu membuktikan dirinya tidak bersalah atau justru harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI