Kasus ini berujung pada penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 65 KUHP.
Namun, Firli tak tinggal diam.
Ia mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya.
Hingga Maret 2025, ia telah mengajukan tiga kali permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ketiga yang terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan mulai disidangkan pada Rabu, 19 Maret 2025 dengan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai termohon.
Firli Bahuri merupakan figur yang pernah menduduki posisi penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, tetapi juga menjadi tokoh kontroversial yang kerap dikaitkan dengan berbagai persoalan hukum.
Kariernya yang panjang di kepolisian dan KPK mencerminkan kompleksitas hubungan antara penegakan hukum, politik, dan kepentingan institusional di Indonesia.
Kini, dengan gugatan praperadilan ketiga yang diajukannya, publik menanti bagaimana kelanjutan nasib hukum Firli Bahuri dan apakah ia mampu membuktikan dirinya tidak bersalah atau justru harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut.