Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2025 | 19:33 WIB
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
Besaran zakat fitrah Kota Padang. [Dok. Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang telah mengumumkan besaran zakat fitrah 2025 dan fidyah yang wajib dibayarkan umat Islam selama Ramadan 1446 H/2025.

Ketetapan ini diambil setelah dilakukan musyawarah bersama Pemerintah Kota Padang, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Ketua Baznas Kota Padang, Yuspardi mengatakan, besaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis dan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.

"Untuk beras jenis Sokan, Anak Daro, atau Kuruik Kusuik yang harganya Rp18.800 per kilogram, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp47.000 per orang," kata Yuspardi dikutip dari pemberitaan.

Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras jenis IR 42 dengan harga Rp17.200 per kilogram, kewajiban zakat fitrah 2025 ditetapkan sebesar Rp43.000 per orang.

Sedangkan bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di bawah Rp17.000 per kilogram, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp40.000 per orang.

Menurut Yuspardi, penyesuaian nominal ini dilakukan agar masyarakat membayar zakat fitrah sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.

"Setiap Muslim yang mampu wajib mengeluarkan zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi," ujarnya.

Besaran Fidyah 2025

Selain zakat fitrah 2025, Baznas Kota Padang juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak bisa menjalankan puasa karena alasan tertentu.

"Fidyah ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari per orang, yang dihitung berdasarkan biaya makanan pokok sehari-hari," jelas Yuspardi.

Fidyah wajib dibayarkan oleh mereka yang tidak mampu berpuasa, seperti lansia, orang sakit kronis, atau yang memiliki alasan lain yang dibenarkan secara syariat.

Pembayaran fidyah ini sebagai bentuk pengganti ibadah puasa bagi mereka yang tidak dapat menjalankannya.

Pengertian Zakat Fitrah

Menjelang Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Kewajiban ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.

Lantas, apa sebenarnya zakat fitrah dan bagaimana ketentuan pembayarannya?

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim di bulan Ramadhan sebelum hari Idul Fitri. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud)

Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:

“Dari Ibnu Umar RA berkata, Rasulullah SAW telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, serta orang dewasa dari kalangan Muslim. Dan Rasulullah SAW memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan salat Idul Fitri.” (HR Bukhari)

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Untuk menunaikan zakat fitrah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

- Beragama Islam.

- Merdeka.

- Menemui dua waktu, yakni bulan Ramadhan dan Syawal, meskipun hanya sesaat.

- Memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok.

- Sedangkan mereka yang tidak wajib membayar zakat fitrah antara lain:

- Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan.

- Anak yang lahir setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan.

- Mualaf setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan.

- Suami yang baru menikah setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Sebelum membayar zakat fitrah, umat Muslim harus membaca niat sesuai dengan tujuan pembayarannya:

Niat untuk diri sendiri dan keluarga:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.

Niat untuk anak laki-laki:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala.

Niat untuk anak perempuan:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala.

Niat untuk istri:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.

Keutamaan Zakat Fitrah

Menunaikan zakat fitrah memiliki banyak keutamaan, di antaranya:

- Mendapatkan rahmat dari Allah SWT, sebagaimana dalam Surat At-Taubah ayat 71.

- Membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasa.

- Menjadikan harta lebih berkah, sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta.” (HR Muslim)

Jadwal Bayar Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah harus sesuai dengan waktunya:

Waktu wajib: Saat matahari terbenam di akhir Ramadhan.

Waktu sunnah: Sejak shalat subuh hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Waktu mubah: Sejak awal Ramadhan hingga hari terakhir.

Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam.

Waktu haram: Setelah matahari terbenam di hari Idul Fitri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI