Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2025 | 19:33 WIB
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
Besaran zakat fitrah Kota Padang. [Dok. Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasa.

- Menjadikan harta lebih berkah, sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta.” (HR Muslim)

Jadwal Bayar Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah harus sesuai dengan waktunya:

Waktu wajib: Saat matahari terbenam di akhir Ramadhan.

Waktu sunnah: Sejak shalat subuh hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Waktu mubah: Sejak awal Ramadhan hingga hari terakhir.

Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam.

Waktu haram: Setelah matahari terbenam di hari Idul Fitri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI