Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2025 | 19:33 WIB
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
Besaran zakat fitrah Kota Padang. [Dok. Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Untuk menunaikan zakat fitrah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

- Beragama Islam.

- Merdeka.

- Menemui dua waktu, yakni bulan Ramadhan dan Syawal, meskipun hanya sesaat.

- Memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok.

- Sedangkan mereka yang tidak wajib membayar zakat fitrah antara lain:

- Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan.

- Anak yang lahir setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan.

- Mualaf setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI