Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2025 | 19:33 WIB
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
Besaran zakat fitrah Kota Padang. [Dok. Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Fidyah ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari per orang, yang dihitung berdasarkan biaya makanan pokok sehari-hari," jelas Yuspardi.

Fidyah wajib dibayarkan oleh mereka yang tidak mampu berpuasa, seperti lansia, orang sakit kronis, atau yang memiliki alasan lain yang dibenarkan secara syariat.

Pembayaran fidyah ini sebagai bentuk pengganti ibadah puasa bagi mereka yang tidak dapat menjalankannya.

Pengertian Zakat Fitrah

Menjelang Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Kewajiban ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.

Lantas, apa sebenarnya zakat fitrah dan bagaimana ketentuan pembayarannya?

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim di bulan Ramadhan sebelum hari Idul Fitri. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud)

Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:

“Dari Ibnu Umar RA berkata, Rasulullah SAW telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, serta orang dewasa dari kalangan Muslim. Dan Rasulullah SAW memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan salat Idul Fitri.” (HR Bukhari)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI