RUU Polri dan RUU Penyiaran Picu Perdebatan, Survei Kawula17: Mayoritas Publik Dukung RUU Perampasan Aset dan RUU PPRT

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2025 | 19:05 WIB
RUU Polri dan RUU Penyiaran Picu Perdebatan, Survei Kawula17: Mayoritas Publik Dukung RUU Perampasan Aset dan RUU PPRT
Ilustrasi aksi para PRT di depan gedung DPR RI untuk menuntut pengesahan RUU PPRT yang diambil dari film "Mengejar Mbak Puan". (Suara.om)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Survei terbaru yang dilakukan oleh Kawula17 mengungkap beragam pandangan masyarakat terkait lima rancangan Undang-Undang (RUU) yang dinilai krusial.

Lima RUU tersebut yakni RUU Polri, RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan RUU Penyiaran.

Survei yang dilakukan pada 6-14 Februari 2025 ini melibatkan 383 responden dengan rentang usia 17-44 tahun melalui metode daring.

Rafli Rikin mengatakan dalam pemaparan hasil survei Kawula17, survei menunjukkan bahwa 42 persen masyarakat menolak RUU Polri yang memperluas kewenangan kepolisian.

Kelompok ini merasa perlu adanya mekanisme pengawasan yang ketat agar kewenangan tersebut tidak rawan disalahgunakan.

"Sebanyak 42 persen tidak setuju adanya RUU Polri, didukung oleh pemilih PDIP dan Partai Demokrat," ungkap Rafli dalam Diseminasi National Kawula17 Survey Q1 2025, Jumat (14/3/2025).

Sebaliknya, sebanyak 33 persen masyarakat mendukung RUU Polri. Dukungan ini juga datang dari pemilih NasDem, PKS, PKB, Golkar, PAN, dan Gerindra.

Terkait RUU Penyiaran, sebanyak 38 persen masyarakat mendukung pembatasan jurnalisme investigasi demi menjaga stabilitas politik dan mencegah penyalahgunaan informasi. Dukungan ini lebih dominan di kalangan masyarakat perkotaan dan lulusan SMP/SMA/sederajat.

Di sisi lain, sebanyak 28 persen masyarakat menolak RUU Penyiaran, didominasi oleh masyarakat desa dan laki-laki.

Baca Juga: Hutan Mangrove Lestari, Ekonomi Masyarakat Adat Kaltim Kuat Berkat Beasiswa Kemitraan Baznas

penolakan ini didukung oleh pemilih PDIP, Partai Demokrat, dan PKS yang menilai jurnalisme investigasi penting untuk memperluas fungsi kontrol dan menjaga akuntabilitas pemerintah.

“RUU ini menuai kontroversi karena beberapa pasalnya dianggap mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” jelas Rafli.

Selanjutnya, RUU Perampasan Aset mendapatkan dukungan paling tinggi, dengan 65 persen masyarakat setuju aturan ini segera disahkan.

Dukungan ini berlandaskan keyakinan bahwa aturan tersebut akan memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.

“Sebanyak 3 dari 5 masyarakat mendukung RUU Perampasan Aset, dengan pemilih Partai Gerindra menjadi kelompok pendukung terbesar sebesar 77 persem,” ujarnya.

Sejumlah Ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi Rabuan PRT: Payung Duka Seribu Ibu-Ibu PRT Indonesia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah Ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi Rabuan PRT: Payung Duka Seribu Ibu-Ibu PRT Indonesia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebaliknya, 11 persen masyarakat menolak RUU ini karena khawatir aturan tersebut berisiko melanggar hak kepemilikan individu dan berpotensi digunakan untuk menekan lawan politik. Hal ini didominasi oleh pemilih PAN.

Lebih lanjut lagi, sebanyak 67 persen masyarakat mendukung pengesahan RUU Masyarakat Adat yang dinilai penting untuk mengakui hak, hukum, dan wilayah masyarakat adat agar mereka tidak semakin terpinggirkan.

Namun, terdapat 9 persen masyarakat yang menolak aturan ini, dengan pemilih PDIP menjadi kelompok penolak terbesar, yakni 18 persen. Kelompok ini menilai bahwa pembangunan nasional untuk kepentingan umum lebih penting daripada pengakuan hak masyarakat adat.

Survei juga mencatat bahwa mayoritas masyarakat, yakni 69 persen, mendukung pengesahan RUU PPRT untuk melindungi pekerja rumah tangga dari potensi pelanggaran hak asasi manusia dan eksploitasi kerja.

“Mayoritas masyarakat mendukung rancangan UU PPRT untuk segera disahkan, mengingat pentingnya aturan yang dapat melindungi pekerja rumah tangga dari potensi pelanggaran HAM dan pekerja,” kata Rafli.

Sebaliknya, sebanyak 7 persen masyarakat menilai aturan mengenai pekerja rumah tangga yang ada saat ini sudah cukup.

Survei Kawula17 menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat dan RUU PPRT mendapat dukungan luas dari masyarakat. Sementara itu, RUU Polri dan RUU Penyiaran masih menimbulkan perdebatan karena dinilai berisiko menimbulkan dampak negatif jika tidak diatur dengan mekanisme yang tepat.

Reporter : Kayla Nathaniel Bilbina

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI