Surat tersebut ditindaklanjuti jaksa penyidik dengan menggeledah beberapa tempat di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.
Sebelumnya diketahui bahwa Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) untuk tahun 2020-2024 dengan total pagu anggaran Rp958 miliar.
Dalam pelaksanaannya, pada tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60 miliar.
Kemudian pada tahun 2021 perusahaan swasta yang sama kembali memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102 miliar.
Selanjutnya pada tahun 2022, terjadi pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut.
Pengkondisian tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu, sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188 miliar.
![Tim Kejari Jakpus saat melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi. [Tim Kejari Jakpus]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/14/61570-tim-kejari-jakpus.jpg)
Kemudian di tahun 2023 dan 2024, perusahaan yang sama kembali memenangkan tender pekerjaan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp350 miliar dan tahun 2024 senilai Rp256 miliar.
"Di mana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301,” kata Bani.
Bani mengungkapkan, akibat tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware.
Baca Juga: Sempat Diserang Ransomware, Menkopolhukam Pamer PDNS Sudah Pulih Lagi Saat Rapat Bareng Komisi I
"Mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia," lanjutnya.