Lagi, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka yang Disandangnya

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2025 | 17:13 WIB
Lagi, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka yang Disandangnya
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk kali ketiga, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melayangkan permohonan praperadilan terkait statusnya yang saat ini menjadi tersangka.

Permohonan praperadilan tersebut dimohonkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Pengajuan permohonan tersebu tertuang dalam SIPP PN Jaksel pada Jumat (14/3/2025).

Adapun gugatan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Pemohon dalam gugatan tersebut, yakni Komjen (Purn) Firli Bahuri. Sedangkan, termohonnya Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya.

Menurut SIPP PN Jaksel, sidang akan digelar Rabu (19/3/2025) mendatang.

Sebelumnya, Firli diketahui telah dua kali mengajukan praperadilan. Kali pertama diajukan Mantan Kapolda Sumsel ini pada 24 November 2023 silam.

Kala itu, ia meminta PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah.

Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.

Baca Juga: KPK Mengaku Belum Perlu Periksa Firli Bahuri dalam Kasus Hasto, Ini Alasannya

Kemudian permohonan praperadilan kali kedua, diajukan Firli pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI