Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?

Eliza Gusmeri Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2025 | 16:52 WIB
Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?
Ilustrasi THR [pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pertanyaan mengenai apakah karyawan non-Muslim berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran sering muncul menjelang Hari Raya Idulfitri.

Pada dasarnya, ketentuan mengenai pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Menurut Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016, THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud meliputi Hari Raya Idulfitri bagi karyawan Muslim, Natal bagi Kristen Katolik dan Protestan, Nyepi bagi Hindu, Waisak bagi Buddha, serta Imlek bagi Konghucu.

THR bagi Non-Muslim, Apakah Diperbolehkan?

Melansir situs hukumonline.com, perlu diketahui bahwa pemberian THR tidak selalu diberikan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permenaker 6/2016, pembayaran THR diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan hari raya keagamaan karyawan. Namun, Pasal 5 ayat (3) memberikan pengecualian jika terdapat kesepakatan antara pengusaha dan karyawan yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Artinya, jika seorang karyawan non-Muslim memiliki kesepakatan dengan pengusaha bahwa THR akan diberikan bersamaan dengan Hari Raya Idulfitri, maka hal tersebut diperbolehkan secara hukum.

Sebagai contoh, karyawan beragama Hindu dapat menerima THR Lebaran jika sudah ada kesepakatan di tempat kerja terkait waktu pemberian THR tersebut.

Baca Juga: Polisi Panggil RW di Jakbar Buntut Minta THR Rp1 Juta ke Perusahaan, Bakal Kena Sanksi Lurah

Batas Waktu dan Besaran THR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI