Usai Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Bakal Panggil Nicke Widyawati dan Alfian Nasution?

Jum'at, 14 Maret 2025 | 16:00 WIB
Usai Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Bakal Panggil Nicke Widyawati dan Alfian Nasution?
Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. [Suara.com/Achmad Fauzi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 120 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

“Sampai hari ini ada sekitar lebih dari 120 orang,” kata Harli, di Kejagung, Jumat (14/3/2025).

Harli mengatakan kemungkinan bakal ada banyak saksi yang dipanggil oleh pihak penyidik. Mengigat tenggat waktu dalam kasus ini cukup lama, yakni 2018-2023.

“Kalau kita lihat kan tahunnya kan tempusnya kan 2018-2023 dan memang ada banyak pihak banyak orang yang harus dimintai keterangan terkait itu,” jelasnya.

Penyidik kata Harli, kekinian sedang fokus meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam perkara. Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat dengan cepat bisa dilakukan pemberkasan dan dilimpahkan ke meja hijau.

“Oleh karenanya kalau kita lihat sekarang penyidik terus sedang fokus untuk secara cepat bagaimana melakukan permintaan-permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait,” jelas Harli.

“Supaya ini perkara ini kita harapkan bisa lebih cepat dilakukan pemberkasannya dan ini bisa dilipatkan ke pengadilan,” sambungnya.

Saat disinggung, dari 120 nama itu apakah sudah ada nama eks Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati dan eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dalam daftar pemeriksaan, Harli mengaku kedua nama tersebut belum dilakukan pemeriksaan.

“Sampai saat ini belum. Itu yang kami sampaikan beberapa waktu yang lalu. Nah mantan komisaris utama kan sudah dimintai keterangan, sudah diperiksa dan berada yang bersangkutan tentu ini masih terus ada penggalian, pendalaman,” ungkapnya.

Baca Juga: Terancam Diperiksa Lagi, Ini Alasan Kejagung Korek Peran Ahok soal Skandal Minyak Impor Pertamina

Pemeriksaan, lanjut Harli, bakal dilakukan secara bertahap. Semisal pihak Kejagung masih membutuhkan keterangan, tidak menutup kemungkinan keduanya bakal ikut dipanggil.

“Termasuk kepada pihak-pihak manapun yang terkait dengan peristiwa ini. Apakah direksi, apakah jajaran komisaris dan seterusnya. Apakah di jajaran subholding maupun di holdingnya,” ungkapnya.

Pemeriksaan, lanjut Harli, dilakukan agar perkara ini bisa menjadi terang benderang, dan penyidik bisa segera merampungkan pemberkasan.

“Karena memang tentu tujuan penyidikan ini kan bagaimana membuat supaya tindak pidana ini menjadi lebih terang,” tutup Harli.

Kejagung Periksa Ahok

Kejagung sebelumnya juga telah memeriksa eks Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/3) kemarin.

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberi pernyataan pada awak media usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberi pernyataan pada awak media usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Total ada 14 pertanyaan pokok yang dilontarkan penyidik Kejagung terhadap mantan Gubernur DKI ini. Ahok rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 18.26 WIB, atau kurang lebih 8 jam setelah masuk ke dalam ruang penyidik.

Sebagai informasi, Alfian Nasution merupakan eks Direktur Utama Pertamina. Ia menjabat dalam periode 2021-2023.

Saat ini, Alfian menjabat sebagai Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina sejak tahun 2023.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023, Kejagung telah menjerat 9 orang tersangka.

Dari 9 orang itu 6 di antaranya merupakan para petinggi Pertamina. Sementara 3 lainnya merupakan pihak swasta.

Para tersangka, melakukan pembelian minyak secara impor meskipun minyak dalam negeri dalam kondisi surplus. Mereka juga sengaja menaikan harga beli, agar mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum. Akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp193,7 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI