Suara.com - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi dicopot dari jabatannya setelah terjerat skandal pelecehan anak dan penyalahgunaan narkoba.
Pencopotan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025.
Kasus ini mencuat setelah AKBP Fajar diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak-anak serta terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Akibat tindakannya yang tidak terpuji tersebut, ia kini dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri atau perwira menengah di Pelayanan Markas Polri.
Sebagai penggantinya, jabatan Kapolres Ngada kini diemban oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo Polda NTT.
Pergantian ini dilakukan sebagai langkah tegas Polri dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi kepolisian.
Profil AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Nama Lengkap: Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Jabatan Terakhir: Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Riwayat Jabatan:
Baca Juga: Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Dicurigai Cari Cuan Lewat Video Porno Anak: Buat Beli Narkoba?
- Kapolres Ngada (Desember 2022 – Maret 2025):
Selama menjabat, AKBP Fajar dikenal aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ia berupaya meningkatkan pelayanan publik serta penegakan hukum di wilayah Ngada. - Kasubdit Regident Ditlantas Polda NTT (Sebelum Desember 2022):
Menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda NTT.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan keterlibatannya dalam kasus asusila dan penyebaran konten video syur.
Penangkapan tersebut dilakukan pada 20 Februari lalu di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap sembilan saksi telah dilakukan terkait dugaan kasus asusila atau pencabulan yang melibatkan AKBP Fajar.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah seorang wanita berinisial F, yang diduga menjadi pemasok anak di bawah umur kepada Fajar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2024, ketika F menerima bayaran sebesar Rp3 juta karena telah mengantarkan anak tersebut kepada AKBP Fajar yang sebelumnya diketahui telah memesan kamar di salah satu hotel di Kupang.
Lebih lanjut, penyelidikan yang dilakukan juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa AKBP Fajar diduga menjual video syurnya ke sebuah situs dewasa yang berbasis di Australia.
Otoritas Australia menelusuri asal konten tersebut dan menemukan bahwa video tersebut diunggah dari Kota Kupang, NTT. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa ada tiga anak yang menjadi korban pencabulan AKBP Fajar.
Di sisi lain, terkait dugaan penggunaan narkoba oleh AKBP Fajar, Ditreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menyatakan bahwa proses pemeriksaan tidak mengarah pada bukti penggunaan narkoba oleh Fajar.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh kebenaran yang ada. AKBP Fajar terancam dijerat dengan berbagai pasal yang berkaitan dengan eksploitasi anak, tindak asusila, serta penyebaran konten pornografi.
Pelanggaran Kode Etik Berat dan Kasus Pidana
Fajar diduga melanggar sejumlah pasal yang tergolong pelanggaran berat dalam kode etik Polri.
Ia terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) atau pemecatan karena dianggap melanggar sumpah atau janji sebagai anggota Polri.
Menurut Brigjen Trunoyudo, Karopenmas Divisi Humas Polri, Fajar dianggap melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 8 huruf C angka 1, 2, dan 3, Pasal 13 huruf D, E, F, dan G angka 5 pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Divpropam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Fajar pada Senin, 17 Maret mendatang.
Dalam kasus pidana yang melibatkan Fajar, ia disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, c, dan i dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.