Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia

Eliza Gusmeri Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2025 | 15:03 WIB
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja [@mediapolresngada]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) atau pemecatan karena dianggap melanggar sumpah atau janji sebagai anggota Polri.

Menurut Brigjen Trunoyudo, Karopenmas Divisi Humas Polri, Fajar dianggap melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 8 huruf C angka 1, 2, dan 3, Pasal 13 huruf D, E, F, dan G angka 5 pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Divpropam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Fajar pada Senin, 17 Maret mendatang.

Dalam kasus pidana yang melibatkan Fajar, ia disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, c, dan i dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI