Suara.com - Saat momen libur Lebaran, beberapa pekerja mungkin tetap diminta bekerja oleh perusahaan dengan alasan operasional atau kebutuhan mendesak.
Namun, bekerja di hari libur resmi seperti Lebaran tentu diatur dalam undang-undang dan memiliki ketentuan khusus terkait upah lembur yang harus diterima pekerja.
Ketentuan Lembur Berdasarkan Perppu Cipta Kerja
Melansir situs hukumonline, mengacu pada Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 UU Ketenagakerjaan, ketentuan lembur diatur dengan ketat.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja harus memenuhi dua syarat:
- Adanya persetujuan dari pekerja yang bersangkutan.
- Batas maksimal lembur adalah 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi ketentuan tersebut wajib membayar upah lembur sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Pengertian Waktu Kerja Lembur
Menurut Pasal 1 angka 7 PP 35/2021, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi:
Baca Juga: Indonesia Air Belum Dapat Lampu Hijau Kemenhub, Menhub: Surat Pengajuan Belum Ada!
- 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja.
- 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.