Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Meski begitu, status hukum Ridwan Kamil masih belum ditetapkan hingga saat ini. Bahkan, Ridwan Kamil juga belum dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Hal itu diungkapkan Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo.
"Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum dipanggil saksi," ujar Budi, dikutip dari Antara, Jumat (15/3/2024).
Menurut Budi, KPK akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan, terutama setelah penggeledahan di kediamannya. Namun, pihaknya belum memastikan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.
"Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan, beliau kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Budi.
Menurut Budi, pemanggilan tidak hanya ditujukan kepada Ridwan Kamil, tetapi juga kepada sejumlah pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
"Terkait kapannya, tentunya sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Kepala Divisi Corsec BJB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH).
Baca Juga: Dari Kursi Dirut Bank BJB hingga Tersangka KPK: Jejak Kasus Yuddy Renaldi
Selain itu, terdapat tiga tersangka lainnya yang berasal dari perusahaan agensi periklanan yang diduga terlibat dalam pengadaan iklan bermasalah tersebut.