Meski sudah lapor polisi, Abdurrahman kecewa karena pelaku hingga kini belum ditangkap dan masih melakukan aktivitas seperti biasa.
Respons Polisi
Terkait kasus ini, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan pihaknya tengah menyelidiki laporan pria berinisial S diduga melakukan pencabulan terhadap anak berinisial SK (8) di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
"Sedang kita selidiki. Yang dilaporkan adalah inisial S dan yang menjadi korban adalah inisial SK umur 8 tahun," kata Kompol Nurma Dewi.
Pihak Kepolisian mengimbau orang tua untuk benar-benar menjaga anaknya dan berhati-hati terhadap orang lain.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Kamis 5 Maret 2025.
Pelaku disangkakan Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 mengatur tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. (Antara)