Suara.com - Kasus korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) memasuki babak baru dengan ditetapkannya mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/3/2025).
Yuddy sebelumnya telah lebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya pada 4 Maret 2025 lalu, tepat saat kasus ini mulai mendapat sorotan publik.
Pengunduran dirinya, yang diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), diklaim atas alasan dan keputusan pribadi, meski bertepatan dengan berkembangnya penyelidikan kasus yang menyeret namanya.
Selain menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), sebagai tersangka, KPK juga menyeret Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto (WH) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan ini.
Tak hanya itu, tiga pengusaha dari sektor swasta turut dijerat yakni Kin Asikin Dulmanan, yang mengendalikan Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik, yang mengendalikan Agensi BSC Advertising serta PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) serta Raden Sophan Jaya Kusuma yang menguasai PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025) mengungkap bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kelima tersangka telah diterbitkan sejak 27 Februari 2025 yang menandai babak baru dalam pengusutan skandal yang mengguncang dunia perbankan ini.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB mencapai angka fantastis, yakni Rp 222 miliar.
Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam periode 2021-2023, Bank BJB mengalokasikan Rp 409 miliar untuk Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank, yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary.
Dana ini digunakan untuk kerja sama dengan enam agensi periklanan guna menayangkan iklan di media televisi, cetak, dan online.
Baca Juga: Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Ternyata Punya Harta Rp66 M, Ini Rekam Jejak hingga Kasusnya
Namun, temuan KPK mengungkap bahwa peran agensi terbatas hanya pada penempatan iklan, tanpa ada nilai tambah yang signifikan, sementara penunjukan mereka melanggar aturan Pengadaan Barang dan Jasa.