Suara.com - Motif eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma lakukan pencabulan dan pornografi ke anak-anak di bawah umur diduga tidak hanya karena dorongan gangguan seksualitas.
Menurut Psikolog Forensik Reza Indragiri, patut diduga ada motif lain di balik tindakan Fajar yang menjual video tindakan pencabulannya ke situs porno luar negeri.
"Muncul spekulasi, kekerasan seksual terhadap anak yang FW lakukan lebih dilatarbelakangi oleh dorongan instrumental, yaitu komersialisasi konten pornografi anak," kata Reza dalam keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (14/3/2025).
Fajar bisa jadi punya motif lain usai menjual konten pornografi tersebut, bisa jadi untuk membeli narkoba ataupun lainnya. Reza menyarankan agar polisi juga mengecek rekening koran pelaku.
![Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri depan) bersama komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi (kanan depan) menggelar konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, (13/3/2025). [ANTARA FOTO/Fath Patra Mulya/fah/Spt]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/13/92886-polri-tetapkan-mantan-kapolres-ngada-tersangka-akbp-fajar-widyadharma.jpg)
"Apakah uang yang dia peroleh dipakai untuk membeli narkoba, atau bagian dari bisnis jahat terkait promosi wisata seks anak, cek rekening bank FW. Yang jelas, FW diduga melakukan kejahatan eksploitasi seksual anak secara online dan offline sekaligus," tuturnya.
Dari perbuatan tersebut, Fajar berisiko dikenakan pasal berlapis.
Reza menjelaskan kalau Indonesia punya beberapa hukum khusus terkait penanganan kasus seperti itu, di antaranya UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU Narkotika dan UU Psikotropika. Kejahatan terkait empat UU itu termasuk kejahatan serius.
"Sehingga, FW harus dikenakan pasal berlapis atas kejahatan serius yang ia lakukan. Ia layak digolongkan sebagai pelaku kejahatan berbahaya," ucap Reza.
Kasus AKPB Fajar
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar kalau AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga telah mengunggah aksi cabulnya ke situs gelap alias dark web. Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dalam pembuatan konten cabul, Fajar menggunakan ponsel. Setelahnya, Fajar mengunggah konten porno dirinya ke situs tersebut.
AKPB Fajar diduga mencabuli tiga anak berusia tiga tahun, 12 tahun, dan 14 tahun sejak pertengahan 2024.
Kejahatan ini terungkap setelah adanya laporan dari otoritas Australia. Dalam laporan itu ditemukan video asusila anak yang diunggah ke situs porno. Hasil penelusuran, video itu diunggah dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.