Sindir Telak Jaksa KPK, Hasto Sebut Dakwaan Cuma Didaur Ulang Demi Kepentingan Politik

Jum'at, 14 Maret 2025 | 12:55 WIB
Sindir Telak Jaksa KPK, Hasto Sebut Dakwaan Cuma Didaur Ulang Demi Kepentingan Politik
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan di KPK. Sidang perdana Hasto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menuding dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didaur ulang untuk kepentingan politik.

Sebab, Hasto meyakini bahwa dakwaan tersebut banyak berisi pokok perkara yang sudah inkrah melalui sidang terdakwa sebelumnya, yaitu mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan politikus PDIP Saeful Bahri.

”Ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). (Suara.com/Dea)
Ilustrasi---Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). (Suara.com/Dea)

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan semangatnya dalam mengikuti proses hukum yang menjadikannya terdakwa dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.

”Karena itulah saya mengikuti seluruh proses hukum ini dengan sebaik-baiknya karena kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan,” ujar Hasto.

Dakwaan Jaksa

Dalam sidang perdana ini, Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp400 juta demi memuluskan niatnya mengantar buronan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Awalnya, jaksa penuntut umum pada KPK mengungkapkan bahwa Hasto mengirim pesan kepada orang kepercayaannya, Saeful Bahri pada 16 Desember 2019 untuk menyampaikan bahwa dirinya menyiapkan uang sebesar Rp600 juta.

Menurut jaksa, Hasto menyampaikan bahwa dari uang tersebut, Rp200 juta di antaranya diperuntukan sebagai uang muka penghijauan kantor DPP PDIP sementara Rp400 juta lainnya untuk diserahkan kepada Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Baca Juga: Suruh Ajudan Rendam HP, Terkuak Siasat Licik Hasto PDIP Kibuli Penyidik KPK

”Selanjutnya, bertempat di ruang rapat DPP PDIP, Kunadi selaku staf DPP PDIP menemui Donny Tri Istiqomah. Kemudian, Kusnadi menyerahkan titipan uang dari terdakwa sebesar Rp400 juta yang dibungkus amplop warna coklat di dalam tas ransel warna hitam dengan mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun Masiku’,” kata jaksa dalam persidangan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI