Namun duit sebesar Rp222 miliar raib dan tidak masuk ke media. Para tersangka ini ‘main cantik’ dengan mengatur tender agar agensi tertentu yang menang.
Uang ratusan miliran tersebut disulap jadi dana non-budgeter yang sejak awal sudah disepakati oleh Dirut dan rekan-rekan.
Budi menyebut jika uang itu dialirkan ke enam agensi periklanan, dengan nilai beragam. PT CKMB mendapat jatah Rp41 Miliar, PT CKSB kebagian Rp105 miliar.
Sedangkan untuk PT Cakrawala Kreasi Mandiri sebanyak Rp81 miliar, PT Antedja Muliatama sebesar Rp99 miliar dan PT BSC Advertising dapat Rp33 miliar, sisanya PT WSBE mendapatkan Rp49 miliar.
KPK menemukan pengadaan jasa agensi ini sengaja dibuat buat jadi ladang bancakan. Dokumen harga (HPS) disusun bukan berdasarkan nilai pekerjaan, tapi dihitung dari fee agensi. Lalu, panitia pengadaan harus mengikuti para tersangka.
Para agensi ini dilarang verifikasi dokumen penyedia, meskipun sangat jelas kejanggalannya. Selain itu, proses tender pun dimanipulasi.