Jaksa Bongkar Pertemuan Hasto dengan Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Begini Ceritanya!

Jum'at, 14 Maret 2025 | 11:28 WIB
Jaksa Bongkar Pertemuan Hasto dengan Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Begini Ceritanya!
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pertemuan antara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dengan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Awalnya, jaksa menjelaskan bahwa DPP PDIP dalam rapat pleno memutuskan bahwa Harun Masiku akan menggantikan perolehan suara Nazarudin Kiemas sebagai pemenang calon pemilihan legislatif di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I.

PDIP kemudian menyampaikan hasil rapat pleno tersebut kepada KPU tetapi ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. (Suara.com/Dea)
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. (Suara.com/Dea)

”Pada tanggal 31 Agustus 2019, bertempat di ruang kerja Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah menemui Wahyu Setiawan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Pada pertemuan tersebut, Hasto meminta KPU RI untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) yang perolehannya terbanyak setelah Nazarudin Kiemas, yaitu Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

”Terdakwa juga memohon agar KPU RI dapat mengakomodir permintaan terkait Harun Masiku tersebut,” ujar jaksa.

Pada hari yang sama, KPU kemudian menggelar rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih. Kemudian, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih di dapil Sumsel I, bukan Harun Masiku.

Untuk itu, PDIP kemudian mengajukan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada 13 September 2019 karena adanya perbedaan tafsir antara PDIP dengan KPU RI mengenai aturan penetapan calon terpilih yang meninggal dunia.

Baca Juga: Hasto PDIP Didakwa Sodorkan Uang Suap Demi Harun Masiku Lolos DPR, Segini Totalnya!

Dakwaan Jaksa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI