Suara.com - Psikolog Forensik Reza Indragiri menduga Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma tidak mengidap pedofilia, meski telah mencabuli tiga anak di bawah umur.
Reza menjelaskan, kabar bahwa pelaku juga pernah membayar perempuan dewasa untuk layanan seks menandakan kalau seleranya terhadap anak-anak tidak bersifat eksklusif.
"Tambahan lagi jika salah satu korban FW adalah anak yang telah haid. Maka, FW juga tidak dapat disebut sebagai pengidap gangguan pedofili. Syarat pedofilia adalah anak berusia prapubertas," jelas Reza dalam keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (14/3/2025).
Kendati begitu, Reza menduga pelaku telah melakukan tindakan pencabulan lebih dari tiga anak. Dugaan itu berdasar dari penilaian terhadap tindakan pelaku yang tampak fasih dalam lakukan tindak kejahatan seksual terhadap anak (KSA).
Bukan hanya mencabuli tiga anak di bawah umur, Fajar juga merekam tindakan asusilanya kemudian menjual video tersebut ke situs porno di Australia.
"Langsung tiga anak dalam satu episode tunggal, mengidikasikan level keberanian dan kefasihan FW dalam melakukan kejahatan seksual terhadap anak (KSA). Sehingga, patut diduga ada anak-anak lain yang juga telah dimangsa oleh FW," kata Reza.
![Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/13/31865-kapolres-ngada-ntt.jpg)
Atas perbuatannya tersebut, menurut Reza, AKBP Fajar Widyadharma harus dikenakan pasal berlapis. Karena pelaku tidak hanya mencabuli anak di bawah umur, tapi juga pelanggaran pornografi.
"Ia layak digolongkan sebagai pelaku kejahatan berbahaya," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar kalau AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga telah mengunggah aksi cabulnya ke situs gelap alias dark web.
Baca Juga: Sidang Perdana Digelar Hari Ini, Hasto PDIP Bakal Duduk di Kursi Terdakwa
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dalam pembuatan konten cabul, Fajar menggunakan ponsel. Setelahnya, Fajar mengunggah konten porno dirinya ke situs tersebut.