Gabung ke Forum Pedofilia, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Sebar Video Cabulnya ke Dark Web

Jum'at, 14 Maret 2025 | 07:38 WIB
Gabung ke Forum Pedofilia, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Sebar Video Cabulnya ke Dark Web
Gabung ke Forum Pedofilia, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Sebar Video Cabulnya ke Dark Web. [Humas Polres Ngada]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri membongkar aksi bejat eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang diduga telah mengunggah aksi cabulnya ke situs gelap alias dark web.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dalam pembuatan konten cabul, Fajar menggunakan ponsel. Setelahnya, Fajar mengunggah konten porno dirinya ke situs tersebut.

Video yang berisi soal kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini bisa diakses siapapun, yang telah tergabung sebagai member forum tersebut.

“Fajar mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di dark web," kata Himawan, di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri depan) bersama komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi (kanan depan) menggelar konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, (13/3/2025). [ANTARA FOTO/Fath Patra Mulya/fah/Spt]
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri depan) bersama komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi (kanan depan) menggelar konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, (13/3/2025). [ANTARA FOTO/Fath Patra Mulya/fah/Spt]

Dalam pemeriksaan terhadap Fajar, Himawan mengaku, jika pihaknya menyita tiga unit ponsel yang dijadikan sebagai barang bukti. Saat ini ketiga ponsel itu masih dilakukan pendalaman.

Pendalaman dilakukan untuk melengkapi investigasi secara digital forensik agar menguatkan dugaan pengunggahan konten pornografi itu ke dark web.

"Pemeriksaan terhadap tiga unit handphone yang menjadi barang bukti akan dilaksanakan di laboratorium digital forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk memenuhi penyidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation," ucapnya.

Resmi Tersangka

AKBP Fajar, sebelumnya telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual. Diduga ada 4 korban akibat ulah cabul Fajar, 3 di antaranya merupakan anak di bawah umur, sementara 1 orang merupakan seorang wanita dewasa.

Baca Juga: Suka Nyabu dan Pedofil Anak, AKPB Fajar Resmi Dicopot dari Jabatan Kapolres Ngada

Atas perbuatannya itu, Fajar diduga telah melakukan pelanggaran Pasal Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI