Suara.com - Sosok Yuddy Renaldi yang merupakan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) kini menjadi sorotan publik tidak hanya karena pengunduran dirinya yang mendadak, tetapi juga karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya atas dugaan penyalahgunaan dana iklan di Bank BJB yang disebut merugikan negara hingga Rp222 miliar akibat penggunaannya sebagai dana nonbudgeter.
Di tengah kasus hukum yang menjeratnya, kekayaan Yuddy Renaldi juga menjadi perbincangan.
Selama menjabat sebagai orang nomor satu di Bank BJB, laporan harta kekayaan yang tercatat dalam LHKPN menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik terkait asal-usul lonjakan aset yang dimilikinya.
Apakah seluruh harta yang dilaporkan sesuai dengan sumber penghasilan resminya? Ataukah ada indikasi lain yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penegak hukum?
Dengan latar belakang panjang di dunia perbankan dan posisinya sebagai pemimpin di salah satu bank daerah terbesar, Yuddy Renaldi seharusnya menjadi simbol transparansi dan akuntabilitas.
Namun, dengan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya serta polemik terkait kekayaannya, publik kini menanti langkah lanjutan dari KPK dalam mengungkap kebenaran di balik skandal yang mengguncang Bank BJB ini.
Pada tahun 2019, saat awal menjabat di Bank BJB, LHKPN mencatat total kekayaannya sebesar Rp19.053.131.605. Jumlah ini mencerminkan akumulasi aset yang diperoleh dari kariernya sebelumnya di industri perbankan.
Baca Juga: KPK Temukan Keanehan dalam Korupsi Dana Iklan Bank BJB: Hanya Rp100 Miliar yang Sampai ke Media!
Selama masa jabatannya di Bank BJB, harta kekayaan Yuddy mengalami peningkatan yang signifikan.