Suara.com - Polri bakal melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Sidang tersebut dilakukan lantaran AKBP Fajar telah terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, Fajar juga melakukan perekaman, menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan itu ke dunia maya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri, Fajar telah melakukan pencabulan terhadap empat orang, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur. Sementara seorang lainnya berusia dewasa.
“Anak 1 usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun, dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun. Sehingga ini bisa diketahui pada konteks sebagai anak dan orang dewasanya,” kata Truno saat di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Kemudian, lanjut Truno, Fajar telah ditaruh di tempat khusus (patsus) sejak tanggal 24 Februari. Sementara itu, saat ini telah ada 16 orang yang diperiksa.
Sebanyak 4 saksi yang juga merupakan korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, serta 1 orang dokter, dan ibu korban anak 1.
Sementara itu, sidang KEPP AKBP Fajar bakal dilakukan pada Senin (17/3) mendatang.
“Terhadap pasal yang dilanggar dengan itu maka dilakukan melaksanakan gelar perkara ke tahap pemeriksaan dan pemberkasan dengan kategori pelanggaran kode etik berat,” ujarnya.
Baca Juga: Polri Tetapkan AKBP Fajar Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba
Soal Kasus AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
![Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri depan) bersama komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi (kanan depan) menggelar konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, (13/3/2025). [ANTARA FOTO/Fath Patra Mulya/fah/Spt]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/13/92886-polri-tetapkan-mantan-kapolres-ngada-tersangka-akbp-fajar-widyadharma.jpg)
Nasib AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kini terpuruk akibat terlibat dalam serangkaian skandal, termasuk pelecehan anak dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Jabatannya sebagai Kapolres Ngada dicopot berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025, yang diteken Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025.
AKBP Fajar kini "diparkir" sebagai Pamen Yanma Polri, digantikan AKBP Andrey Valentino, eks Kapolres Nagekeo Polda NTT.
Kasus ini bermula saat AKBP Fajar ditangkap Divisi Propam Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT, atas dugaan narkoba dan tindakan asusila.
Polda NTT memeriksa sembilan saksi terkait kasus pencabulan, salah satunya wanita berinisial F, yang menjadi perantara menyediakan anak di bawah umur untuk Fajar pada Juni 2024.
F dibayar Rp3 juta untuk membawa anak tersebut ke hotel di Kupang yang dipesan Fajar. Tiga anak dilaporkan menjadi korban pencabulannya.
Skandal makin mencuat ketika otoritas Australia menelusuri video syur yang dijual Fajar ke situs porno, dengan titik unggah terdeteksi di Kupang.
Penyelidikan mengarah padanya, memperkuat bukti kejahatan seksualnya. Namun, terkait narkoba, Ditreskrimum Polda NTT menyatakan pemeriksaan tidak menemukan bukti kuat penggunaan sabu-sabu oleh Fajar, meski tuduhan awal menyebutkannya.
Kini, karier AKBP Fajar yang sebelumnya menonjol sebagai perwira polisi hancur. Kasus ini mencoreng institusi Polri dan memicu perhatian publik atas perilaku predator seks anak serta penyalahgunaan wewenang.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta lebih lanjut, sementara Fajar menanti proses hukum atas perbuatannya yang telah merenggut kepercayaan masyarakat