Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih tata kelola guru nasional.
Hal itu diusulkan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Lalu Ari mengatakan, Komisi X DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas. Pihaknya sedang membahas revisi UU tersebut dengan pemerintah.
Bahkan, Panja sudah mengundang sejumlah pakar dan akademisi untuk membahas perubahan UU itu.
"Para pakar, ahli, dan akademisi sudah kami undang. Kami sangat serius membahas revisi UU Sisdiknas," kata Lalu Ari kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Legislator asal Dapil NTB II itu mengatakan, salah satu poin penting yang dia usulkan adalah tata kelola guru di Indonesia. Ia meminta agar pemerintah pusat mengambil alih tata kelola guru nasional.
"Kita usulkan sentralisasi tata kelola guru nasional. Pemerintah pusat yang akan mengurus guru, bukan pemerintah daerah lagi," ujarnya.
Tata kelola guru nasional itu meliputi rekrutmen guru, pengangkatan guru, distribusi guru, penentuan karier guru, pembayaran gaji, tunjangan guru, dan aspek lainnya.
"Semua urusan guru akan diambil alih pemerintah pusat. Usulan ini sudah dikaji secara matang," ungkapnya.
Ia mengatakan, yang menjadi dasar dari usulan tersebut adalah karena desentralisasi tata kelola guru selama ini dinilai kurang efektif, yaitu adanya politisasi guru. Para guru dimanfaatkan untuk kepentingan politik.