Kumpulkan Anggota Komisi III PDIP Jelang Sidang Perdana Hasto Besok, Ini Arahan Megawati

Kamis, 13 Maret 2025 | 20:40 WIB
Kumpulkan Anggota Komisi III PDIP Jelang Sidang Perdana Hasto Besok, Ini Arahan Megawati
Politikus PDI Perjuangan I Wayan Sudirta (kanan). (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari informasi yang diterima Suara.com, mereka tiba di kediaman Presiden kelima tersebut sekira pukul 14.00 WIB. Mereka yang datang dengan kompak mengenakan seragam merah khas PDIP.

Kendati begitu, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan kepada awak media yang meliput di lokasi. Mereka hanya menyapa dengan salam kepada awak media yang meliput.

Berdasarkan informasi yang diterima, kedatangan para anggota DPR ini merupakan bagian dari undangan resmi yang dikirimkan DPP PDIP melalui surat bernomor 7327/IN/DPP/III/2025 yang diterbitkan pada 11 Maret 2025.

Adapun kedatangan para anggota DPR fraksi PDIP khususnya Komisi III ini dilakukan sehari sebelum sidang perdana Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).

Sidang tersebut dijadwalkan beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Hasto.

Sidang Perdana Hasto

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto pada Jumat, 14 Maret 2025.

Terdapat dua perkara yang menjeratnya, yakni dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

Hasto Kristiyanto saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Alfian Winanto]
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal segera menjalani sidang perdana. [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam kasus suap PAW, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Namun, hingga kini, Donny belum ditahan oleh KPK.

Baca Juga: Megawati Dilarang Jenguk Hasto di Rutan KPK, Ada Apa?

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI