Menurut Jimly, penanganan perkara tidak akan efektif jika dilakukan penyidikan oleh dua institusi penegak hukum.
Hal ini juga perlu dilakukan agar tidak ada kesan bahwa kewenangan kepolisian jadi berkurang dalam RKUHAP tersebut. Maka sistem yang sudah berjalan selama ini sebaiknya dilanjutkan.
Meski demikian, Jimly mengaku tidak mengetahui secara detail seperti apa pembahasan RKUHAP terkait kewenangan aparat penegak hukum tersebut.
"Penyidikannya enggak usah kejaksaan, kejaksaan itu penuntutan saja. Biar polisi yang melakukan penyidikan, penuntutannya itu kejaksaan. Polisi ini kan merasa kok dikurangi pekerjaannya," jelas Jimly.
Kecuali, lanjut Jimly, penyidikan dalam perkara tindak pidana khusus atau tindak pidana tertentu seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga terorisme.
Meskipun, KPK juga diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan hingga penuntutan dalam perkara korupsi.
"Semua urusan penuntutan melalui kejaksaan, kecuali tipikor sudah ada KPK. Kan bisa begitu," katanya.
Selain itu, Jimly mengingatkan, dalam pembahasan RKUHAP, sebaiknya harus melibatkan masyarakat.
Hal ini diperlukan menghindari gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti halnya Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca Juga: Pasal Penyelidikan Hilang dalam RUU KUHAP, Pakar: Ketimpangan Serius
Dalam Putusan MK, kata dia, syarat pembentukan Undang-Undang yaitu adanya partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.