Suara.com - Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito melontarkan kritik tajam terhadap keputusan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang kini menjadi bagian dari tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Menurut Lakso, langkah Febri ini secara etika patut dipertanyakan, mengingat ia pernah menjadi wajah KPK saat lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks-Komisioner KPU.
Sebagai mantan pegiat antikorupsi, Febri seharusnya lebih memahami batasan etika dan menjaga independensinya, terlebih mengingat rekam jejak Hasto yang dinilai turut berperan dalam melemahkan KPK melalui revisi UU serta polemik TWK.
Kritik ini menyoroti pentingnya konsistensi dalam perjuangan pemberantasan korupsi, terutama bagi figur-figur yang pernah berada di garda depan perlawanan terhadap praktik korupsi.
Berikut profil Lakso Anindito, sosok yang kini memimpin IM57+ Institute:
Lakso Anindito merupakan seorang aktivis antikorupsi yang dikenal sebagai Ketua IM57+ Institute, sebuah organisasi yang beranggotakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Organisasi ini aktif mengadvokasi pemberantasan korupsi serta mendorong reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan di Indonesia.
Selama bertugas 11 tahun di KPK, ia lebih focus pada menangani program yang berfokus pada tanggung jawab pidana korporasi dan pengurangan risiko dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menyelidiki kasus-kasus profil tinggi termasuk kasus pertama tanggung jawab pidana korporasi untuk pencucian uang di KPK.
Kariernya di KPK terhenti setelah dirinya termasuk dalam 57 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK, sebuah proses yang dinilai kontroversial dan dituding sebagai cara untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto, IM57+ Beri Kritik Keras
Keputusan ini menuai kritik luas, baik dari masyarakat sipil maupun aktivis antikorupsi, karena dianggap sebagai upaya politis untuk menyingkirkan pegawai-pegawai KPK yang berintegritas.