Selain itu, menurutnya, transisi prajurit purnawirawan memungkinkan prajurit pensiun untuk berkarir sebagai ASN sesuai keahliannya. Hal itu berdasarkan UU ASN.
"Terkait dengan transisi prajurit Purnawirawan berdasarkan Undang-Undang 5 tahun 2014 tentang ASN, memungkinkan prajurit pensiun untuk berkarir sebagai ASN sesuai keahliannya," katanya.
"Hal tersebut menjadi prioritas TNI dalam menjawab berbagai permasalahan saat ini dan masa mendatang," sambungnya.