Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Yuddy Renaldi sebagai tersangka.
Dia diduga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah akibat kasus dugaan korupsi pada penempatan dana iklan PT BJB Tbk.
"Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB," kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Selain Yuddy, tersangka lainnya ialah Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
Budi menjelaskan pada 2021-2023, BJB menyiapkan dana Rp 409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online. Dia menyebut ada enam perusahaan yang mendapatkan aliran uang dari pengadaan iklan tersebut.
Adapun perusahaan dan penerimaan uang yang dimaksud Budi ialah PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menduga penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Sebab, KPK mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara mengalami kerugian keuangan sebanyak lebih dari dua ratus miliar rupiah.
"Yang sejak awal disetujui oleh YR (Yuddy Renaldi) selaku Dirut, bersama-sama dengan WH (Widi Hartono), untuk bekerja sama dengan enam agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non budgeter BJB,” ujar Budi.
Baca Juga: Terkait Kasus BJB, KPK Cegah Lima Orang Bepergian ke Luar Negeri
Budi juga menyebut adanya timbal balik dari pengadaan iklan ini. Pasalnya, panitia pengadaan diduga juga mengatur pemilihan iklan untuk dimenangkan rekanan.
"Dirut (Yuddy) bersama-sama dengan PPK mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana nonbudgeter BJB,” ucap Budi.
Geledah Sejumlah Lokasi
Dalam perkara ini, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi, salah satunya ialah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025) lalu.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengakui sudah mengantongi surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan rasuah penempatan dana iklan di PT BJB Tbk.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya yang juga menangani perkara serupa.
"Ya, sudah menerbitkan surat penyidikan. Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Sebelumnya, Yuddy Renaldi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR).
Surat pengunduran diri Yuddy Renaldi diterima pada 4 Maret 2025 dengan alasan pribadi.
"Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan alasan pribadi," jelas Corporate Secretary Bank BJB Ayi Subarna dikutip dalam keterbukaan informasi, Selasa (4/3/2025).
Selanjutnya, pengunduran diri akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (RUPST TB 2024) sesuai dengan anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayi Subarna juga menegaskan bahwa kegiatan usaha, operasional, dan layanan perseroan tetap berjalan normal.
“Manajemen dan karyawan Bank BJB tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah dan menjaga kinerja perusahaan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” tulis Ayi.