Presiden Prabowo Angkat Bicara Soal Penundaan CPNS: Lagi Diurus Semuanya!

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:54 WIB
Presiden Prabowo Angkat Bicara Soal Penundaan CPNS: Lagi Diurus Semuanya!
Presiden Prabowo Subianto. [Suara..com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memastikan dirinya bersama dan para menteri sedang mengurus persoalan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal itu dipastikannya ketika ditanya awak media terkait tanggapan kepala negara mengenai penundaan pengangkatan CPNS.

Prabowo juga memberikan gestur jempol saat menjawab pertanyaan tersebut.

"Ya, lagi diurus semuanya," kata Prabowo sembari mengangkat jempol tangan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Sebelummya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini mengaku sudah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto ihwal penundaan pengangkatan CPNS.

"Sudah dilaporkan ke presiden," kata Rini di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3/2025).

Saat ditanya mengenai tanggapan presiden soal pengangkatan CPNS, Rini tidak menjelaskan. Ia hanya menegaskan bahwa rapat siang ini membahas perihal Sekolah Rakyat.

"Kan tadi ngomongnya Sekolah Rakyat," kata Rini.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah berpendapat, polemik pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 sebenarnya 'warisan' politisasi era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Hari Ini Cair! Segini Tunjangan Guru ASN 2025, Diumumkan Presiden Prabowo dan Transfer Langsung ke Rekening

Hal itu mengingat proses seleksi dimulai ketika akhir masa jabatan Jokowi sebagai presiden pada Agustus 2024 lalu.

Sehingga, Pemerintahan Prabowo seharusnya melanjutkan proses tersebut hingga tuntas sesuai jadwal.

"Yang sudah diterima sekarang harusnya diangkat terus pemerintah menjelaskan lagi untuk berikutnya lagi disesuaikan dengan kebutuhan yang akan datang. Karena ini kan penerimaan yang sekarang itu janji Pak Jokowi dulu. Masalahnya di situ, jadi harus menerima," kata Trubus kepada Suara.com saat dihubungi Senin (10/3/2025).

Trubus berpandangan, politisasi itu terlihat lantaran proses CPNS baru dibuka ketika akhir masa jabatan, meski sebenarnya secara kebutuhan belum terlalu diperlukan.

Meski pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ditunda, menurut Trubus, tidak akan menyebabkan kekosongan tenaga kerja di instansi pemerintah.

"Nggak ngefek (kerja birokrasi). Karena itu kan ASN kita sudah kebanyakan. Sistem pemerintahan berbasis elektronik ya, jadi ini sistem digital. Kalau ya sistem digital kita enggak membutuhkan PNS terlalu banyak, untuk apa," ucap Trubus.

Dia menekankan kalau pemerintah sebaiknya tidak lagi membuat proses CPNS itu sebagai kepentingan politik belaka.

"ASN ini jangan dipolitisasi terus untuk kepentingan politik. Ini kan kepentingan politik kemarin Pak Jokowi. Sementara sekarang ini mungkin Pak Prabowo enggak membutuhkan," kritiknya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR RI bersama KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersepakat menyelesaikan pengangkatan CPNS maupun tenaga non-ASN secepat-cepatnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. [menpan.go.id]
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. [menpan.go.id]

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja serta rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan KemenPAN-RB dan BKN di Ruang KK III, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Dalam rapat itu, disepakati KemenPAN-RB dan BKN akan menyelesaikan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Oktober 2025.

Sementara untuk tenaga non-ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diselesaikan pada Maret 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong yang memimpin rapat itu mengatakan kesepakatan tersebut merupakan bagian dari percepatan penataan pegawai untuk formasi 2024.

"Kami juga meminta KemenPAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang masih mengangkat tenaga non-ASN melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI