Sementara untuk tenaga non-ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diselesaikan pada Maret 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong yang memimpin rapat itu mengatakan kesepakatan tersebut merupakan bagian dari percepatan penataan pegawai untuk formasi 2024.
"Kami juga meminta KemenPAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang masih mengangkat tenaga non-ASN melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa," ujarnya.